TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur belum memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi pemulihan kecanduan narkotika yang mendera Andi Arief. “Kami belum memberikan rekomendasi rehabilitasi rawat jalan atau rawat ini jika yang bersangkutan belum memutuskan mau direhabilitasi atau tidak,” kata Direktur Utama RSKO Cibubur Azhar Jaya melalui pesan singkat, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: BNN Sebut Andi Arief Sudah Rutin Konsumsi Sabu
Ia menjelaskan politisi Partai Demokrat tersebut merupakan pasien umum atau sukarela. Jadi, kata dia, RSKO tidak bisa memaksa Andi untuk mengikuti program rehabilitasi. “Kami tidak bisa memaksa kalau dia tidak berkenan. Sebab pada prinsipnya dia pasien umum atau sukarela.”
Untuk pasien umum, kata dia, jika menjalani rawat inap biasanya hanya membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan. Selanjutnya, kata dia lagi, jika diperlukan pasien bisa meneruskannya dengan rawat jalan.
Namun, untuk rawat jalan tergantung keputusan dokter dan kepatuhan pasien. Lamanya pun, dia berujar, bervariasi. Menurut dia, jika pencandu heroin dengan tingkat kronis dan berat, maka proses rehabilitasi bisa dilakukan tahunan. Sebab, mereka membutuhkan terapi metodone.
Selain itu, proses rehabilitasi yang rawat jalan juga bervariasi kedatangannya ke rumah sakit, tergantung dengan zat yang dipakai dan tingkat ketergantungannya. “Ada yang seminggu dua kali. Ada yang sebulan sekali. Jadi tergantung kondisi pasien.”
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada 3 Maret 2019. Dia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom. Hasil tes urine pun menunjukan positif menggunakan sabu.
Saat ditemui pada 8 Maret lalu, Juru bicara Badan Narkotika Nasional Sulistyo Pudjo mengatakan Andi Arief sudah dipastikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. "Sudan sejak dua hari lalu sudah diputuskan menjalani rehabilitasi," kata Pudjo saat ditemui di kantornnya.
Pudjo mengatakan berdasarkan hasil assement akhir tim assesment terpadu BNN pada Rabu lalu, Andi Arief dinyatakan sebagai pecandu. Saat itu, kata dia, Andi ditawarkan dua lokasi untuk menjalani rehabilitasi di tempat milik BNN di Lido atau RSKO Cibubur.
Keluarga dan pengacara Andi Arief memilih di RSKO dengan alasan lebih dekat dengan rumahnya. "Sekarang sudah menjalani rehabilitasi. Tapi kami belum tahu keputusan dari RSKO Andi direhabilitasi rawat jalan atau rawat inap."
Menurut dia, kalau Andi Arief dirawat inap bakal lebih intensif perawatannya. Jika ada masalah, misalnya sakau langsung bisa cepat ditangani dokter di RSKO. "Kekurangannya kalau rawat inap seperti dibatasi," ujarnya.
Baca: Hasil Lab Disebar Andi Arief, RSKO Tolak Tanggung Jawab
Sedangkan, kalau rawat jalan, kata dia, Andi Arief masih bisa tetap menjalani aktivitas dan bisnisnya. Namun, jika tidak diawasi, Andi bisa mengakses narkotika lagi. "Jadi kalau rawat jalan keluarga harus mengawalnya."