"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," ucap Argo.
Akan tetapi, setelah tiga hari Bukhari Muslim tidak memberi kabar. Lalu, Jamaluddin meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi Bukhari Muslim dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar 136.500 dolar AS dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
Simak : Pendiri 212 Dilaporkan Penipuan Haji Senilai Rp 1,9 Milyar
"Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dolar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.
Atas tindakannya tersebut, Bukhari Muslim diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA