TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan lembaganya menerima 160 laporan pelanggaran Pemilu 2019 dari 40 kecamatan atau 151 tempat pemungutan suara (TPS) di Ibu Kota.
"Laporan itu hampir merata di semua wilayah, Jakarta Barat yang paling banyak, 66 laporan," kata Puadi saat dihubungi Tempo, Senin, 22 April 2019.
Lihat: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang
Mengikuti Jakarta Barat, juara pelanggaran Pemilu 2019 berikutnya adalah Jakarta Utara dengan 27 laporan pelanggaran, Jakarta Timur (25), Jakarta Pusat (20), Jakarta Selatan (15), serta Kepulauan Seribu dengan 7 laporan pelanggaran Pemilu 2019.
Menurut Puadi, laporan pelanggaran Pemilu 2019 tersebut hanya terjadi di TPS. Pelapor memberikan informasi pelanggaran pemilu dengan cara datang langsung ke Kantor Bawaslu DKI atau melalui aplikasi pesan singkatWhatsapp.
Jenis laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 beragam, mulai dari politik uang hingga kehabisan surat suara. "Ada juga pemilih yang menandatangani surat suara."
Simak pula: Pelanggaran Pemilu, KPU Coret Caleg Mandala Shoji
Puadi menuturkan bahwa Bawaslu DKI masih memeriksa kebenaran laporan pelanggaran Pemilu 2019 tersebut. Ihwal kemungkinan pemungutan suara ulang di beberapa lokasi, dia menyatakan hal itu masih dirapatkan.
M. YUSUF MANURUNG