TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang Ratna Sarumpaet pada hari ini, salah satunya ahli bahasa.
Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi
Menurut Jaksa Penuntut Umum Darue Trisadono, ahli bahasa tersebut berasal dari Pusat Bahasa, yaitu Wahyu Wibowo. "Ya kami juga mendatangkan ahli bahasa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2019.
Darue menambahkan ahli bahasa itu akan menjelaskan arti dari keonaran yang menjadi salah satu unsur pidana dalam kasus Ratna Sarumpaet. Aktivis itu didakwa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Kami datangkan ahli bahasa sebagai saksi agar tidak ada perbedaan presepsi terhadap pasal yang didakwakan, seperti arti dari keonaran," ujarnya.
Darue menyebutkan selain ahli bahasa pihaknya juga menghadirkan ahli lainnya, mereka adalah tersebut adalah ahli sosiologi Trubus, ahli pidana Metty Rahmawati, serta ahli forensik digital Saji Purwanto.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Empat Saksi Ahli akan Dihadirkan
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.