TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar sempat berkali-kali mengajukan interupsi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi dan ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny.
Pada sesi pertamasidang Haris dan dan Fatia Maulidiyanti itu, JPU meminta penilaian dari ahli bahasa soal penggunaan istilah Lord pada judul podcast "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".
Haris sempat berkali-kali mengajukan interupsi lantaran keberatan dengan pertanyaan yang diajukan oleh JPU. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan JPU di luar konteks.
JPU dinilai mengajukan pertanyaan yang menjurus ke fakta yang terjadi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan, bukan menanyakan hasil kajian aspek kebahasaan.
"Saya ingin semua keterangan saksi ahli yang menjawab fakta di harus diabaikan, tidak patut untuk dikutip suatu hari," kata Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.
Haris pun mempertanyakan apakah saksi ahli telah mengaudit materi sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Tim JPU beberapa kali mengajukan pertanyaan soal informasi bohong dan berita bohong. Pertanyaan tersebut, bagi tim hukum Haris-Fatia dinilai bukan ranah bahasa melainkan ranah pers.
Namun, tim JPU bersikerah bahwa hal tersebut dapat dikaji dari aspek kebahasaan. "Saya meminta pendapat ahli dari kajian, definisi bahasa dari berita bohong, pemberitahuan bohong," ucap salah satu anggota JPU.
"Berita bohong, informasi bohong bukan keahlian saya, silakan ke ahli pers," kata saksi ahli bahasa.
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini berawal dari podcast berjudul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Dalam video itu, kedua aktivis HAM ini menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Dasar pembahasan Haris Azhar dan Fatia soal Luhut ini berdasarkan kajian singkat yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang disusun sejumlah LSM.
Pilihan Editor: 155 Siswa Dicoret dari Daftar PPDB Kota Bogor Karena Tidak Ditemukan di Alamat KK