TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa kasus berita bohong aktivis Ratna Sarumpaet menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan unsur keonaran dari seluruh saksi yang telah dihadirkan.
Baca juga: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi
"Tidak ada saksi yang membuktikan telah terjadi keonaran," ujar penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019. Termasuk kata Isank, saksi yang berasal dari pendemo dan kepolisian yang dinilai jaksa telah mengarah ke unsur keonaran. "Pendemo itu baru dalam konteks unjuk rasa yang dibolehkan Undang-undang, belum sampai ke konteks keonaran," ujarnya.
Jaksa penutut umum telah menghadirkan seluruh saksinya dalam persidangan Ratna Sarumpaet, mulai dari sopir Ratna hingga rekan Ratna seperti Rocky Gerung dan Amien Rais.
Jaksa penutut umum Darue Trisadono mengatakan semua saksi yang telah dihadirkan sudah membuktikan adanya unsur keonaran. "Hal yang wajar jika pihak terdakwa menyampaikan versi yang menguntungkan baginya, nanti akan kami jelaskan dalam analisis yuridis kami," ujar Darue.
Sebelumnya Darue menyebutkan salah satu keterangan saksi yang membenarkan adanya keonaran adalah Rocky Gerung, Rocky menilai unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terjadi, baik secara langsung atau sosial media.
Selain itu, ujar Darue, adanya unsur keonaran juga sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Ahli Bahasa
Selain itu, Ratna Sarumpaet juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.