Sementara Palyja masih alot, PT Aetra Air Jakarta telah menyepakati empat hal bersama PAM JAYA dalam HoA di antara keduanya. Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya dan sepakat untuk melakukan due diligence sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya.
Baca:
Stop Privatisasi, Anies Batal Umumkan Kesepakatan Awal Bersama Palyja-Aetra
Kesepakatan lainnya adalah menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi. DKI dan perusahaan swasta bekas milik Sandiaga Uno itu juga akan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” ujar Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
Pengambil alihan pengelolaan air dari swasta atau menghentikan swastanisasi air merupakan perintah Anies yang diumumkan pada 11 Februari 2019. Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi dari tim Tata Kelola Air Minum.
Baca:
Stop Swastanisasi Air, Anies Beberkan Tiga Opsi Pengambilalihan
Poin rekomendasi tersebut antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Bambang Hernowo untuk membuat HoA.