Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas

image-gnews
Ilustrasi bayi. Pixabay.com
Ilustrasi bayi. Pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah bunuh bayi yang baru berusia 3 bulan di Kebon Jeruk terungkap setelah puskesmas curiga karena kematian bayi yang tidak wajar. 

Baca: Ayah Bunuh Bayi Menyatakan Tidak Menyesali Perbuatannya

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu menggelar pengungkapan kasus pembunuhan itu di kantornya, Senin 6 Mei 2019. 

Peristiwa ayah bunuh bayinya ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2019. Namun kasus itu baru terungkap setelah Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Polsek Kebon Jeruk pada Selasa 30 April 2019. 

"Waktu kejadian ketika korban meninggal dunia adalah Sabtu 27 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Untuk TKP di rumah pelaku, di Jalan Yusuf Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk," kata Erick.

Pelapornya adalah perawat dari Puskesmas Kebon Jeruk. Dia melaporkan kasus itu pada hari Selasa 29 April 2019.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu pagi, ketika SK, istri pelaku pergi berbelanja. Pada saat itu dalam rumah hanya ada pelaku, korban, dan mertua pelaku. Mertua pelaku adalah penyandang tunanetra, sehingga dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Selama ditinggal oleh istrinya, pelaku menganiaya bayinya. Pelaku berinisial MS menggigit wajah sebelah kiri bayi perempuannya hingga meninggalkan bekas gigitan. MS juga memukul wajah putrinya sehingga menyebabkan luka berat di bagian hidung dan bibir pecah.

"Kemudian bayinya juga tangan dan kakinya dipatahkan, ditarik sampai dipelintir berulang kali. Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir sampai bunyi 'krek' baru dia berhenti," tutur Erick.

Setelah mengalami penganiayaan, bayi itu sebenarnya masih hidup. Ketika SK pulang, dia melihat kondisi bayinya sudah lemas namun masih bernafas.

SK bertanya kepada pelaku mengapa bayinya lemas. MS mengatakan bayinya tersedak.

Dengan bantuan tetangga, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun setelah sampai, puskesmas menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal dalam perjalanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat di Puskesmas, MS sempat meminta meminta surat keterangan kematian. Permintaan itu ditolak karena kematian yang tidak wajar.

Setelah ditolak, MS akhirnya membawa pulang korban untuk dikubur karena takut dicurigai. Tidak percaya dengan keterangan suaminya, SK berinisiatif datang lagi ke Puskesmas untuk meminta surat kematian. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak.

Pihak puskesmas yang curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

"Dalam waktu 1x24 jam Unit Reserse yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Irwandi, menangkap pelaku sempat akan kabur di rumahnya," ujarnya.

Erick mengatakan pelaku yang tidak bisa menghubungi istrinya merasa curiga dirinya akan dilaporkan ke polisi, namun MS berhasil ditangkap sebelum melarikan diri.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap anaknya ini tidak hanya dilakukan satu kali saja. Pelaku sudah pernah menganiaya putrinya itu ketika bayi itu masih satu setengah bulan. Pada saat itu MS mematahkan salah satu kaki bayinya.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil rontgen dari rumah sakit, namun ini nanti yang berhak menjelaskan adalah dari pihak rumah sakit," tutur Erick.

Erick juga mengatakan yang membawa korban ke dokter adalah SK namun tanpa sepengetahuan pelaku.

Atas perbuatannya MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca: Ayah Bunuh Bayi Beberkan Alasan Benci Anaknya

Namun ancaman hukuman ayah bunuh bayi ini akan diperberat lantaran pelaku pembunuhan ini adalah orang tua kandung korban. "Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tutur Erick.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.