TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai tersangka.
Akhirnya yang bersangkutan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi, 12 Mei 2019.
Baca : Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kawat berduri memagari Gedung Bawaslu dari demonstrasi massa Jumat 10 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi
"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Kita penggal kepalanya Jokowi. Ya, Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah'," ucap Argo menirukan kata-kata HS di video yang viral.
Saat ini Hermawan masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin, 13 Mei 2019. "Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo lagi.
Simak pula :
Polisi Lacak Pemuda Tak Berbaju yang Mengancam Presiden Jokowi
Dalam video viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019 sekitar pukul 14.40 WIB.
ANTARA