Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Makar Eggi Sudjana Sebut 4 Alasan Tak Bisa Ditahan

Reporter

image-gnews
Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan tersangka makar, Eggi Sudjana, untuk 20 hari ke depan. Eggi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir dua hari sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polda pada Selasa malam 14 Mei 2019 sekitar pukul 23:15 WIB.

Baca:
Menolak Ditahan, Eggi Sudjana Tetap Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Kendati menerima dirinya ditahan, Eggi menegaskan tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan. Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat profesional yang menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya kepada wartawan yang menunggui pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Alasan kedua, adalah kode etik advokat. "Saya Ketua Dewan Kehormatan Advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, seharusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujar politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu.

Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar dan Ditahan Gara-gara Isi Video Ini

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan yang telah diajukan pekan lalu. Eggi juga berpendapat kalau prosesnya harus dilalui terlebih dulu. Adapun alasan keempat adalah gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua," kata Eggi lagi sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi

Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Polisi sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dan bukti video untuk penetapan tersangka Eggi Sudjana. Sedang untuk penangkapan dinyatakan seluruh unsur dan prosedur telah dipenuhi.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

12 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.


Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

15 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

18 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

3 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin pertemuan dengan anggota Dewan Keamanan melalui panggilan konferensi video di Moskow, Rusia, 9 September 2022. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS/File Photo
Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

Pemerintah Rusia menyambut presiden baru Indonesia. Siap lanjutkan kerja sama.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

3 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

4 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyambut kedatangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Lloyd J. Austin III sebelum melakukan pertemuan tingkat menteri pertahanan ASEAN dan AS di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 15 November 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

Menteri Pertahanan Amerika Serikat kembali menyampaikan ucapan selamat dari Joe Biden kepada Prabowo Subianto atas kemenangan di pilpres 2024


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

4 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

Prabowo sempat memberikan sambutan dan ucapan selama sekitar 10 menit. Dia pun lanjut bernyanyi usai memberi sambutan itu.