TEMPO.CO, Jakarta - Haryati sedih mendengar Rosiana ditangkap polisi. Anaknya itu terseret kasus dugaan makar dari video berisi ancaman terhadap Presiden Jokowi yang viral pasca demonstrasi di Bawaslu 10 Mei 2019.
Baca:
Rosiana dan Video Ancam Jokowi, Ibunda: Anak Saya Tidak Bersalah
"Saya nangis-nangis. Saya bilang ngapain ikut-ikutan gituan," kata Haryati saat ditemui di kediamannya, Gang Waru, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 18 Mei 2019.
Haryati pertama kali mendapat kabar Rosiana digelandang ke Polda Metro dari anaknya yang lain. Haryati memiliki empat anak, salah satunya si bungsu Rosiana.
Menurut perempuan berusia 65 tahun ini, Rosiana tak berniat ikut-ikutan mengancam penggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rosiana bercerita kepada Haryati hanya ingin swafoto di kerumunan massa.
Baca:
Video Ancam Jokowi, Rosiana Mengaku Tak Kenal Hermawan Susanto
Kepada ibunya, Rosiana juga mengaku sebelumnya tak pernah turut serta dalam demonstrasi seperti itu. "Enggak pernah ikut-ikutan demi Allah," ujar Haryati sambil mengusap air mata di wajahnya. "Dia lagi apes."
Seperti diketahui, ratusan massa berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. Mereka sekaligus mengantar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Baca juga:
2 Perempuan dalam Video Ancam Jokowi Tiba di Polda Metro
Di kerumunan massa itu, seorang pria bernama Hermawan Susanto melontarkan pernyataan ancaman penggal kepala Jokowi. Dia menyatakannya di depan kamera handphone Ina Yuniarti, sesama demonstran berkacamata hitam, yang sedang membuat swavideo.
Wajah Rosiana muncul dalam video yang kemudian viral di media sosial. Rosiana tiba-tiba berdiri di tengah mereka dan mengacungkan dua jari sesuai nomor urut Prabowo-Sandi. Mereka bertiga masing-masing mengaku tidak saling kenal.
Saat ini Rosiana berstatus sebagai saksi dan telah dibebaskan kembali usai digelandang ke Polda Metro Jaya Rabu 15 Mei 2019. Sedang dua lainnya yakni Hermawan Susanto dan Ina Yuniarti ditetapkan tersangka makar dan pelanggar UU ITE karena video ancam Presiden Jokowi itu.