TEMPO.CO, Jakarta -Ansufri Idrus Sambo penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar oleh politikus PAN Eggi Sudjana.
Sambo yang dikenal sebagai Ketua Garda 212 tiba di Kantor Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia tampak datang dengan didampingi oleh tim penasehat hukum. "Iya diperiksa sebagai saksi bang Eggi," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.
Baca juga : Alasan Pengacara Pengancam Bunuh Jokowi Agar Kliennya Dibebaskan
Sambo enggan berkomentar lebih banyak saat ditanya kaitan dia dalam kasus makar Eggi Sudjana. Dia langsung memasuki ruang Ditkrimum Polda Metro Jaya. "Nanti ya, mohon doanya," ujarnya.
Pemeriksaan Sambo hari ini merupakan penjadwalan ulang atas pemanggilan pada 22 Mei 2019 lalu.
Selain Sambo Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Amien Rais, dan Kivlan Zen.
Baca juga : Ancaman Penggal Jokowi, Kuasa Hukum: Spontan dan Bukan Makar
Dalam perkara ini Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) atas pernyataan Eggi People Power terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019.
Eggi Sudjana dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.