Naning menuturkan, hingga saat ini warga perumahan tidak pernah memberikan izin tertulis kepada BTB. Namun, tiba-tiba terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangun sekolah yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca juga:
Jakpro Persiapkan Trase Baru LRT ke Jakarta International Stadium
IMB tersebut diketahui warga setelah menerima surat balasan dari UP PTSP pada 22 Mei 2019. Sebelumnya, warga telah mengajukan keberatan atas pembangunan sekolah kepada instansi itu. "Diduga kuat terbitnya IMB tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi," kata Naning.
Naning menambahkan, pembangunan sekolah di lahan taman tersebut tidak layak. Karena, bangunan akan berada di tengah komplek warga. "Sangat mengganggu dari aspek lingkungan dan keamanan warga."
Pantauan Tempo di lokasi lahan berbetuk persegi itu memiliki bangunan lapangan basket dan kantor PT Jakarta Utilitas Propertindo di atasnya. Di lahan itu, juga terdapat petak tanah tanpa bangunan yang ditumbuhi pepohonan. Spanduk penolakan warga dibentangkan di dinding lahan.
Perwakilan BTB School yang ditemui Tempo, Gunawan Harsono, mengatakan telah memenuhi semua syarat untuk membangun sekolah. Menurut dia, lahan itu merupakan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo yang memiliki luas sekitar 4000 meter persegi.
Menurut dia, BTB merupakan pemenang beauty contest yang diselenggarakan oleh anak usaha Jakpro itu untuk mengelola 40 persen lahan tersebut. "Dipersyaratkan, fasilitas warga di sekililing yaitu lapangan olahraga dan taman tetap ada, tapi harus direnovasi. Kami menyanggupinya," kata Gunawan.