TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Ashraf Ali, meminta agar rencana kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen tak membebani masyarakat. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu berlaku untuk pemilik kendaraan mewah.
"Mungkin yang bisa dikenakan adalah kendaraan yang memang tergolong mewah, subsidi silang lah," kata Ashraf di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Anies Naikkan Bea Balik Nama 2,5 Persen, Genjot Pajak Rp 5,4 T
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD ini menilai pemerintah DKI harus membuat klasifikasi kendaraan mewah yang bakal dikenakan kenaikan pajak. Dia tak ingin kendaraan lama dan angkutan umum tak ikut dikenai tarif pajak 12,5 persen.
Sebab, kata Ashraf, penghasilan pajak pemda tidak hanya berasal dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Menurut dia, ada sumber penghasilan lain untuk menggenjot pendapatan pemerintah daerah dari pajak. Misalnya, pajak dari lahan parkir liar.
Ashraf menyebut banyak orang membuka jasa parkir di tanah kosong dekat mal atau perkantoran. Pemda, kata dia, seharusnya bisa mengelola lahan parkir itu, mengingat uang parkir di lahan liar langsung dikantongi warga. "Pengelola parkir ini kan tidak dikenakan pajak, diambil begitu saja sama masyarakat," ujar dia.
Baca: Upaya DKI Menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Ditentang DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berencana menaikkan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Anies menyampaikan rencana kenaikan itu dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta.
Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen itu, menurut Anies, merupakan kesepakatan dari Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan provinsi lain di Pulau Jawa sudah terlebih dahulu menerapkan tarif BBN-KB sebesar 12,5 persen. Selama ini, hanya Jakarta yang menerapkan tarif 10 persen.
Faisal menjelaskan jika perda kenaikan BBNKB segera disahkan oleh dewan, maka Pemprov DKI memiliki potensi pendapatan tambahan sebesar Rp 600 miliar. Sehingga, target penerimaan pajak BBNKB tahun ini sebesar Rp 5,4 triliun dapat terealisasi.