TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II memastikan tidak akan menunda eksekusi lahan proyek landasan pacu atau runway 3 Bandara Soekarno-Hatta meski sebagian warga bertahan. "Karena lahan itu sudah dibayar AP II, selain itu pekerjaan proyek harus sesuai jadwal dan ini kepentingan nasional," ujar kuasa hukum PT Angkasa Pura II Rustam Effendi, hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurut Rustam jika dilihat dari legalitas formal, eksekusi yang akan dilakukan itu tidak menyalahi aturan. Semua proses telah dilakukan oleh Angkasa Pura II selaku pengguna dan juru bayar lahan. "Cuma bagaimana caranya menimalisir dampak sosial yang ditimbulkan dari eksekusi ini."
Baca: Juni 2019, Runway 3 Bandara Soekarno - Hatta Dioperasikan
Jika harus memilih, dia melanjutkan, Angkasa Pura II tidak mau melakukan ekseksi karena menelan banyak biaya dan menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat. Namun, lahan itu harus segera digunakan."
Ratusan warga desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga yang lahannya akan digunakan sebagai Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta menyatakan siap melawan penggusuran. Sebelumnya, warga menerima surat teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Tangerang yang berisikan tenggat waktu 8 hari terhitung dari 1 Juli 2019 untuk mengosongkan lahan tersebut.
"Bagi warga eksekusi bukan solusi. Kami tak punya harta dan apapun lagi, melawan adalah perjuangan buat kami. Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan hak kami," ujar koordinator warga, Samsudin, kepada Tempo, pada Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Samsudin, emosi warga yang selama ini menunggu pembayaran ganti rugi tersulut ketika menerima surat "cinta" dari Pengadilan Negeri Tangerang itu pada Kamis, 20 Juni 2019. Surat yang ditandatangani juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanudin tadi memangil warga untuk datang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Juli 2019. Warganya juga diminta mengosongkan lahan untuk dijadikan proyek Runway 3 selama 8 hari.
Ketua Dewan Pertimbangan Desa Rawarengas Yahya Anshori mengatakan warga sudah sepakat menolak dan menghadang eksekusi. "Kami tidak mengingikan adanya eksekusi tersebut. Jika ada eksekusi akan muncul orang-orang miskin baru."
Ratusan warga masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.
Baca juga: Kisruh Lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Ancaman Warga
Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sejak Senin 24 Juni warga telah menggelar unjukrasa dengan memblokir akses masuk Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Perimeter Utara. Mereka juga melakukan pembakaran ban bekas dan kayu serta beramai ramai menaikan layang layang sebagai bentuk protes.
JONIANSYAH HARDJONO