TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Denny adalah anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Baca: Peraturan Baru Anies, 3,5 Juta Mobil di DKI Wajib Uji Emisi 2020
Denny memberi konfirmasi atas penunjukan itu. "Iya, alhamdulillah kantor hukum kami INTEGRITY mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta," kata Denny saat dihubungi, Rabu 3 Juli 2019.
Denny mengatakan, INTEGRITY ditunjuk oleh Anies sejak 26 Juni 2019, atau sehari sebelum putusan sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Saat ini kami finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta pernah didukung Gerindra sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, itu menambahkan.
Memori banding dibutuhkan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu.
Baa: Anies Bahas Perumahan Mewah di Atas Thamrin City, Ini Katanya
Pada 2005, PT Buana juga bersengketa dengan pemerintah DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Kala itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai nomor 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan. Sengketa berakhir dengan kemenangan pemerintah DKI dan BPN di tingkat banding. Saat itu hakim merevisi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT BPH.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Jakarta untuk melanjutkan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Jakarta International Stadium, di Taman BMW. Namun, tahun lalu, PT Buana kembali menggugat ke PTUN Jakarta dengan obyek perkara sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan seluas 9,6 hektare.
Dalam gugatannya, PT Buana mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah tersebut. PT Buana pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.
Baca: Viral Guru Usul Sekolah Pajang Fotonya Daripada Jokowi, Anies: Hoax
Majelis hakim mengabulkannya dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu. Alasannya, penerbitan oleh BPN tak cermat. “Obyek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017 namun (sengketa lahan Taman BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza.