TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Rumini (44) guru honorer yang dipecat, diduga setelah membongkar praktik pungutan liar, melapor ke polisi. Dia melaporkan temuannya tentang berbagai pungli yang dialami orang tua murid di sekolah di mana dia pernah mengabdi hingga 30 Juni lalu sebelum dia dipecat.
Baca: Guru Honorer Ungkap Pungli di Sekolah Tolak 'Pendekatan' Pemda Tangsel
Rumini adalah guru bidang sudi kesenian di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan. Dia menerima surat pemberhentian dari Dinas Pendidikan setempat setelah sebelumnya 'mengobrak-abrik' data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah di sekolah itu.
"Saya melapor terkait masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 02, yang seharusnya sudah dicover Dana BOS dan BOSDA tapi masih dibebankan kepada orang tua," katanya, Kamis 4 Juli 2019.
Menurut Rumini pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sudah menahun. Pungutan itu terdiri dari uang kegiatan siswa Rp 130 ribu, iuran komputer Rp 20 ribu per bulan, kemudian pengadaan buku paket pelajaran. Termasuk disebutkannya untuk fasilitas infocus.
Baca: Guru Rumini Buka-bukaan Soal Pungli di SDN Pondok Pucung Tangsel
"Ada buktinya seperti kwitansi infocus dan kartu iuran komputer. Tadi siang sudah saya laporkan, nomor laporannya LP 775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel," katanya.
Sebelumnya, sekolah dan Dinas Pendidikan kompak membantah dugaan pungutan liar seperti yang diungkap Rumini. Kepala Dinas Pendidika Taryono mengaku sudah meminta klarifikasi dari sekolah.
Sekolah dan Dinas balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin. Pemecatan diklaim telah melalui tahapan-tahapan yang benar.
Baca: Ini Dosa Guru Honorer Dipecat Versi Dinas Pendidikan Tangsel
"Sekarang media malah nulisnya soal pungutan liarnya (pungli), sebenarnya perilaku dia yang tidak baik di sekolah itu menjadi awal permasalahan," kata Kepala SDN 02 Pondok Pucung, Suriah, saat dihubungi terpisah, Rabu 3 Juli 2019.