Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Diam Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

image-gnews
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus kokain di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus kokain di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Steve Emmanuel tidak memberikan pernyataan apa pun ihwal hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya. Steve dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Steve langsung meninggalkan ruang sidang dikawal seorang polisi usai mendengarkan vonis. Saat sidang berlangsung, dia juga tidak menyampaikan sikap atas vonisnya kepada majelis hakim. Pernyataan untuk menerima, menolak atau pikir-pikir dulu diwakili kuasa hukumnya.

"Kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2019.

Sikap yang sama ditunjukkan Steve saat pertama kali turun dari mobil tahanan di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.50. Dia hanya diam dan menghindari awak media yang menunggu di ruang tahanan pengadilan.

Kuasa hukum Steve lainnya, Jaswin Damanik, berujar, beberapa pertimbangan hakim dalam membuat vonis tidak bisa diterima. Salah satunya terkait barang bukti kokain 92,04 gram yang diyakini oleh hakim dalam membuat putusan. Jaswin masih menyangkal kliennya pemilik kokain itu. Walaupun, dia mengakui Steve tidak bisa membuktikan siapa pemiliknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firman Chandra mengaku bersyukur hakim menolak Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap Steve. Pasal itu masuk dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, jaksa sendiri telah memilih Pasal 112 dibandingkan Pasal 114 saat tuntutan.

"Pasal 114 itu hukumannya mati, pasal yang digunakan untuk pengedar. Jadi Alhamdulillah dulu," kata Firman.

Firman mengatakan, ada kemungkinan Steve menerima putusan lalu langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Atau, kata dia, bisa langsung melakukan banding. "Nanti kami akan diskusikan," kata dia.

Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram. Menurut polisi, kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen Steve. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

2 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

5 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

18 hari lalu

Demonstran pro-Palestina melakukan protes saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berkecamuk di Munich, Jerman, 9 Oktober 2023. REUTERS/Christine Uyanik
Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza


Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

18 hari lalu

Seseorang memegang gambar aktivis iklim Greta Thunberg ketika para aktivis menandai dimulainya Pekan Iklim di New York selama demonstrasi yang menyerukan pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim dan menolak penggunaan bahan bakar fosil di New York City, New York, AS, 17 September 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.


Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

19 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang poster memprotes eutanasia di depan gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 Mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]
Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

Frustasi dengan masalah kesehatan mentalnya yang tak ada perbaikan, wanita muda di Belanda ini akan mengakhiri hidupnya lewat eutanasia.


4 Peristiwa Proses Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Terjadi saat Ramadan

25 hari lalu

Pengunjung melihat koleksi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Museum yang sebelumnya merupakan kediaman perwira Jepang Laksamana Tadashi Maeda dan menjadi tempat perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan RI itu kini dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran sejarah bagi masyarakat tentang detik-detik Kemerdekaan Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Peristiwa Proses Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Terjadi saat Ramadan

serangkaian proses perjuangan kemerdekaan Indonesia terjadi di bulan Ramadan


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

31 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

34 hari lalu

(Tiga dari kiri) Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Dekan Universitas Leiden-Delft-Erasmus Wim van den Doel, dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns dalam penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Universitas Erasmus, Inilah Universitas Riset Terkemuka di Rotterdam Belanda

Universitas Erasmus Rotterdam, atau biasa dikenal sebagai Erasmus University Rotterdam (EUR), adalah universitas riset yang terletak di Rotterdam, Belanda.


Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

34 hari lalu

Maskapai Belanda KLM dan Universitas Delft mengembangkan pesawat berbentuk V yang dikenal sebagai Flying-V, yang menggabungkan kabin penumpang, tangki bahan bakar, dan ruang kargo pada sayap. Foto: KLM/CNN
Profil Universitas Delft, Tertua dan Terbesar di Belanda

Universitas Teknologi Delft (TU Delft) adalah universitas teknik terkemuka yang terletak di Delft, Belanda.


Profil Universitas Leiden, Salah Satu yang Terkemuka di Belanda

34 hari lalu

Universitas Leiden. wikipedia.org
Profil Universitas Leiden, Salah Satu yang Terkemuka di Belanda

Universitas Leiden adalah salah satu universitas internasional tertua di Belanda.