TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal (54), hingga Jumat siang masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Pengacara itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore.
"Dia masih di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrin Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah D akan ditahan atau tidak. "Saat ini masih diperiksa, ya," ucapnya.
Kepolisian telah menaikkan status pengacara Tomy Winata alias TW itu sebagai tersangka setelah menyerang hakim Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Insiden penyerangan terhadap hakim Sunarso terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata. Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Insiden tersebut terjadi di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pembacaan petitum putusan, pengacara Tomy Winata itu langsung berdiri dan maju ke arah hakim dengan membawa ikat pinggang yang terlebih dahulu dikeluarkan. Lantas Desrizal memukulkan sabuknya beberapa kali ke arah hakim. Akibatnya, Hakim Ketua Sunarso terluka di bagian dahi. Serangan itu juga mengenai Hakim Anggota Duta Baskara.