TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak terkait molornya pembahasan pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI oleh DPRD. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD dan partai pengusung sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Terkait pemilihan wakil gubernur, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Itu 100 persen pada partai pengusung dan dewan," kata Anies saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut Anies, ia telah menjalankan tugasnya saat disurati oleh Kementerian Dalam Negeri yang memintanya mencari pengganti wakil gubernur Sandiaga Uno. Surat rekomendasi soal calon wagub pun telah ia serahkan ke DPRD.
Anies berharap pembahasan pemilihan wagub DKI segera rampung dan tidak molor hingga tahun depan. "Jangan tahun depan dong," kata dia.
DPRD DKI hari ini batal menggelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI lantaran tata tertib pemilihan belum disahkan dalam rapat pimpinan gabungan. "Iya, belum bisa dilaksanakan hari ini," kata Wakil Ketua Pansus Wagub DKI, Bestari Burus saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juli 2019.
Penyebabnya, kata Bestari, sejumlah pimpinan fraksi tidak juga menghadiri rapat pimpinan gabungan sehingga tidak kuorum. Padahal, menurut dia, seluruh pimpinan sudah diingatkan untuk menghadiri rapat terkait tata tertib pemilihan wagub DKI. "Saya ingatkan tolong pimpinan tolong dihadirkan," ujarnya.