Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi, Anies: Kami Tidak Akan Mundur

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mundur dalam upaya untuk menghentikan pembangunan reklamasi.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang mengabulkan PT Taman Indah Harapan yang menggugat Keputusan Gubernur 1409 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H.

"Kita tidak akan mundur," ujar Anies saat ditemui di Cilincing Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.

Anies menegaskan akan terus melawan pengembang yang berencana untuk meneruskan pembangunan reklamasi.

Anies mengatakan akan menyiapkan langkah hukum atas putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur 1409. "Kita akan siapkan langkah hukum," ujarnya sembari menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk soal izin reklamasi," ujarnya.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas liputan tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengakaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya.

Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti, lantaran SK Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.

Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian izin reklamasi yang diteken Gubernur Anies tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pramono Anung Akan Temui Anies: Sudah Komunikasi

7 jam lalu

Calon gubernur dan Calon wakil gubernur Pramono Anung (tengah) dan Rano Karno (kiri) bertemu mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Museum Muhammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat, 3 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pramono Anung Akan Temui Anies: Sudah Komunikasi

Pramono Anung dan Rano Karno mengatakan akan segera menemui Anies Baswedan.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

13 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

Menurut Pramono Anung, Anies memiliki berbagai peninggalan usai menjabat selama lima tahun sebagai gubernur.


KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

3 hari lalu

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.


Pengamat Sebut Peluang Karier Politik Anies Baswedan Masih Bagus Meski Gagal Maju di Pilkada

4 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Pengamat Sebut Peluang Karier Politik Anies Baswedan Masih Bagus Meski Gagal Maju di Pilkada

Pengamat politik dari Unpad menilai peluang karier politik Anies Baswedan masih bagus kendati gagal maju di pemilihan kepala daerah atau pilkada.


Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.


PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK soal sah atau tidaknya penelusuran dugaan pelanggaran kode etik.


Ketika Rano Karno Puji Anies Baswedan Soal Kondisi Jakarta Saat Ini

5 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menyapa masyarakat saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 1 September 2024. Rano menyebut agenda ini dalam rangka memperkenalkan diri kepada warga Jakarta dan juga mendengar keluhan dari warga selama ini. TEMPO/Ilham Balindra
Ketika Rano Karno Puji Anies Baswedan Soal Kondisi Jakarta Saat Ini

Rano Karno menyebut Anies salah satu Gubernur Jakarta yang telah membuat Jakarta tempat yang nyaman bagi warganya.


Anies: PKS dan Golkar Mengomentari Ungkapan Soal Partai Tersandera Kekuasaan

5 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies: PKS dan Golkar Mengomentari Ungkapan Soal Partai Tersandera Kekuasaan

Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Anies Baswedan soal partai politik yang kini tersandera oleh kekuasaan


Anies Sebut Partai Politik Kini Tersandera Kekuasaan, Begini Tanggapan PKS

5 hari lalu

Anies Sebut Partai Politik Kini Tersandera Kekuasaan, Begini Tanggapan PKS

Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Anies Baswedan soal partai politik yang kini tersandera oleh kekuasaan