TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mundur dalam upaya untuk menghentikan pembangunan reklamasi.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang mengabulkan PT Taman Indah Harapan yang menggugat Keputusan Gubernur 1409 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
"Kita tidak akan mundur," ujar Anies saat ditemui di Cilincing Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.
Anies menegaskan akan terus melawan pengembang yang berencana untuk meneruskan pembangunan reklamasi.
Anies mengatakan akan menyiapkan langkah hukum atas putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur 1409. "Kita akan siapkan langkah hukum," ujarnya sembari menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk soal izin reklamasi," ujarnya.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas liputan tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.
Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengakaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya.
Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti, lantaran SK Gubernur 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.
Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian izin reklamasi yang diteken Gubernur Anies tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.