Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengembang Pulau H Belum Lakukan Pembangunan di Pulau Reklamasi

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi mengatakan belum ada pengerjaan pembangunan di Pulau H, pulau reklamasi jatah perusahaannya di Teluk Jakarta. Selama tiga tahun memiliki izin pulau reklamasi, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland Development fokus membereskan kewajiban pembangunan fasilitas publik seperti yang disyaratkan pemerintah DKI.

"Pulaunya belum ada apa-apa. Yang kami lakukan adalah melakukan kewajiban," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.

Kewajiban yang dimaksud adalah mengerjakan pengerukan normalisasi Waduk Pluit, pengerukan saluran Intake atau Kali Gendong Waduk, serta pembangunan dan penataan Jalan Inspeksi Sejajar Kali Gendong Sisi Timur Waduk Pluit di Jakarta Utara. Bahkan, normalisasi Waduk Pluit sudah masuk tahap pemeriksaan teknis pekerjaan pengerukan.

Pengerjaan tersebut seperti yang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 18 Juli 2019. Hakim mengacu pada bukti yang diberikan PT Taman Harapan Indah.

Menurut Theresia, fakta dan data yang dimiliki pihaknya tidak mengada-ada. "Semua yang kita lakukan di PTUN berdasarkan fakta dan data yang kita punya. Fakta dan data tidak pernah kita buat-buat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain fokus menjalankan kewajiban, PT Taman Harapan Indah sekaligus mencari dana pembangunan reklamasi. Theresia mengatakan pihaknya perlu mengatur manajemen pendanaan proyek pulau buatan itu. "Iya dong (sambil cari dana). Saya tidak bilang kami punya dana banyak," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menggugurkan izin pembangunan reklamasi yang sudah dikantongi PT Taman Harapan Indah dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT

Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Namun, Anies mencabut izin tersebut pada 6 September 2018. Menurut hakim, Anies juga tak memberi peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum mencabut izin pulau reklamasi itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.


Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA
Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Sejumlah pengunjung berfoto di kawasan Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.


Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.


Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

30 September 2022

Seorang nelayan mengamati proyek reklamasi di kawasan Industri Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, 15 September 2021. Pemerintah setempat menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut serta mengimbau pengembang untuk menyelesaikan masalah izin terkait lingkungan dan dampak sosial. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan peraturan gubernur.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

29 September 2022

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Pemprov DKI harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan pengembang Pulau G bila ingin memanfaatkan pulau reklamasi itu.