TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo mengaku tidak mendapat pemberitahuan perihal gugatan di PTUN terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta. Jakpro adalah perusahaan daerah yang pernah memiliki izin di Pulau F dan menegaskan tak pernah menggugat pencabutan izinnya.
Gugatan justru diajukan mitra pengembang mereka, PTAgung Dinamika Perkasa, anak perusahaan Agung Podomoro Land, untuk rencana reklamasi pulau seluas 190 hektare itu. Jakpro mengaku tidak mendapat pemberitahuan perihal gugatan di PTUN itu.
"Jakpro sebagai pemegang izin, penggugat tidak ada komunikasi," ujar Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno saat dihubungi, Selasa 6 Agustus 2019.
Hani menyebutkan, Jakpro tidak terlibat apa pun dalam gugatan PT Agung Dinamika itu. Menurut dia, Jakpro sebagai pemegang konsesi di Pulau F sejak awal menerima Keputusan Gubernur Nomor 1409 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau F. "Yang jelas Jakpro tidak ada persoalan untuk menggugat ke PTUN," katanya lagi.
Sidang gugatan PT Agung Dhinamika digelar di PTUN Jakarta secara tertutup hari ini, Selasa 6 Agustus 2019. Agendanya, persiapan pemeriksaan. Tidak diketahui detilnya karena sidang tertutup. Usai persidangan tidak keterangan yang disampaikan perwakilan PT Agung Dinamina maupun Biro Hukum DKI.
PT Agung Dinamika menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Gugatan tersebut sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur nomor 2268 tentang izin reklamasi atas pulau F.
PT Agung Dinamika mengikuti jejak PT Taman Harapan Indah untuk izin reklamasi di Pulau H. Gugatan Taman Harapan Indah dimenangkan hakim yang disambut banding oleh Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.