Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Hanya Jokowi, Pengacara Rizky Amelia Sentil 2 Lembaga Ini

image-gnews
Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Komnas Perempuan diharap ikut mengawal penanganan kasus Rizky Amelia, korban pelecehan dan pemerkosaan oleh eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin--kini calon anggota BPK RI. Pengakuan Amelia telah dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional.

"Lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak," kata Haris Azhar, kuasa hukum Amelia, Senin 12 Agustus 2019.

Harapan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Amelia pada 3 Juli lalu. Belakangan dikabarkan penyelidikan ini di kepolisian pun telah dihentikan per akhir Juli. Kabar diberikan Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan, Ade Armando. 

"Buat siapapun yang mengenal hukum, dua keputusan ini mengejutkan," kata Ade dalam keterangan tertulis yang dibagikannya.

Sebelumnya, dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan, Amelia menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada perempuan berambut hitam lurus berusia 27 tahun itu.

Selain kepada Syafri Adnan, gugatan juga diajukan kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman. 

Terhadap Komnas Perempuan, Haris mengatakan hingga saat ini langkah yang dilakukan hanya membuat catatan sementara. Amelia mendatangi Komnas setelah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Januari lalu. "Abis itu gak ada laporan lagi," kata Haris.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai klise. Menurut Haris, tindakan Kementerian dalam kasus ini berbanding terbalik dengan kampanye membela perempuan dan memerangi pelecehan seksual yang sudah digaungkan. "Begitu ada kasus tidak jalan semua," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum terhadap keduanya, Haris juga mengkritik Presiden Jokowi malah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat Syafri. Menurut dia, keputusan itu justru merugikan Rizky Amelia dalam pengungkapan kasus.

"Amel perlu membuktikan kepada publik bahwa dia diperkosa dan dilecehkan," kata Haris.

Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris telah mengajukan gugatan terhadap Kepres Jokowi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dapat dibatalkan. Sidang hari ini, 13 Agustus 2019, rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi.

Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemerkosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, Rizky Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.

Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS. Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. "Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali 'rumah' saya yang sudah runtuh," kata dia.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 09.46 WIB. Perubahan berupa tambahan pernyataan terbaru dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia. Juga mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

21 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

28 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

1 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

12 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

14 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

14 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

15 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.