TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka kerusuhan 22 Mei didakwa telah mencuri senjata dan uang Rp 50 juta yang diambil di dalam sebuah mobil Rubicon Polri.
Jaksa penuntut umum (JPU), M. Akbar, menyatakan salah satu terdakwa bernama Supriatna Jaelani (29) yang mulanya menyambangi lokasi parkir mobil di samping kantor BCA Slipi pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 11.45 WIB.
Di sana Supriatna melihat mobil Rubicon Polri yang hancur dengan kondisi pintu terbuka serta bis polisi sudah terbakar. Supriatna kemudian berjalan menuju pintu kiri bagian belakang Rubicon tersebut.
"Dan melihat ada tas selempang warna coklat yang disimpan di bawah kursi belakang supir. Lalu terdakwa mengambil tas tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi Abu Bakar lalu membawanya pergi," kata Akbar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Selanjutnya, dia menemui terdakwa lain bernama Dimas Arie Sadewo di atas jalan layang (flyover) Slipi Jaya. Dimas meletakkan tas itu di dalam jok motor lalu pergi menggunakan motor. Dimas berboncengan dengan Wawan Adi Irawan, terdakwa untuk kasus yang sama.
Mereka hendak melaju ke rumah Wawan. Di tengah perjalanan, persisnya Jalan Kemanggisan di pinggir kali, mereka bertemu dengan Diky Fajar Prasetio. Diky lalu mengikuti mereka.
Setibanya di rumah Wawan, Supriatna membuka tas tersebut. Isinya adalah uang Rp 50 juta, senjata api warna hitam, dua kartu ATM, fotokopi KTP atas nama Abu Bakar, dan lainnya. Supriatna pun membagikan uang kepada tiga terdakwa, masing-masing Rp 2,5 juta.
"Sisanya dipegang terdakwa," ucap Akbar.
Wawan menyimpan buku tabungan BRI dan dua ATM. Sementara Supriatna membawa pulang tas dan senjata. Adapun Diky membakar barang lain yang ada di dalam tas. "Tas dibakar di Bekasi sedangkan senjata api disimpan di bawah lemari di rumah terdakwa (Supriatna)," lanjut dia.
Sebelum peristiwa ini, jaksa menyebut Supriatna, Dimas, dan Wawan mengetahui adanya kerusuhan di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka berangkat bersama-sama menuju arah Slipi Jaya pukul 10.00 WIB. Jaksa tak menjelaskan alasan ketiganya menuju lokasi kerusuhan.
Mereka sempat menuju Masjid An-nur, Jakarta Barat tapi sedang terjadi bentrokan antara massa dan polisi. Mereka pun mundur ke arah flyover Slipi Jaya. Dari sinilah mereka memulai perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian Rp 200 juta," ucap Akbar dalam lanjutan sidang kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Karena itu, jaksa mendakwa Supriatna melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat pidana tentang pencurian. Wawan dan Dimas didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara sidang dakwaan Diky ditunda karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.