TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Cibarusah Kabupaten Bekasi menangkap dua orang pemuda yang baru saja melakukan transaksi dengan pengedar narkoba untuk membeli jenis ganja seberat 25, 77 gram. Pemuda bernama M, 28 tahun, dan A, 19 tahun, ditangkap di Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kedungwaringin pada Rabu dini hari, 14 Agustus 2019.
Walhasil, keduanya batal pesta ganja bersama kawan-kawannya di Cibarusah. "Pelaku membeli Rp 800 ribu, tapi masih ngutang karena kenal dengan penjualnya," kata Kapolsek Cibarusah Ajun Komisaris Sukarman, Kamis, 15 Agustus 2019. Kini, Polisi masih memburu pengedar ganja berinisial D.
Sukarman menuturkan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi perihal lokasi kerap dipakai transaksi dan pesta narkoba. Sampai di lokasi, polisi mencurigai M dan A. Ketika digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja di kantong celana A.
"Rencananya ganja ini dibawa ke Cibarusah untuk dipakai bersama dengan teman-temannya, tapi keburu ketangkap," kata dia.
Polisi tengah mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut. Selain mengejar D sebagai pemilik, kata dia, polisi juga mencari bandar narkoba sebagai pemasok barang haram kepada D. Sedangkan, kedua tersangka A dan M sekarang masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Batal pesta ganja usai transaksi dengan pengedar narkoba, kedua tersangka kini mendekam di penjara Polsek Cibarusah. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti berupa ganja siap pakai seberat 25,77 gram dan ponsel.
ADI WARSONO