Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram. Majelis hakim meyakini, terbukti bersalah dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," kata hakim ketua Eriyanto Siagian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 24 April 2024.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur. Mereka dinyatakan terlibat dan bersekongkol dengan Nasrun dalam peredaran narkotika tersebut. Merela dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Eriyanto mengatakan keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 1 ke-1 KHUP, sebagaimana dakwaan primer. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berkas dakwaan disebutkan, kasus Nasrun CS ini berawal dari penangkapan Luthfi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 21 September 2023 oleh Polda Sumut. Luthfi mengaku narkotika yang dia bawa berasal dari Aris yang berada di Kota Langsa, Aceh. Kemudian pada 3 Oktober 2023, polisi  menangkap Safrizal dan Mahadir Muhammad. Mereka mengaku narkotika yang dibawa akan diantar ke M. Rahmad yang menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Singkatnya, polisi kemudian membekuk M. Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli ke Lampung. Dari pekerjaan itu mereka mendapat imbalan Rp 200 juta. Adapun otak dari transkasi sabu itu adalah Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

14 jam lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

1 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

4 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

4 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

4 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Warga sekitar bernama Bagus mengungkap, sebelum penemuan tujuh mayat itu, ia dan rekannya sempat menyerahkan enam remaja diduga pelaku tawuran ke Polsek Rawalumbu. Enam remaja itu ditemukan Bagus tercebur di Kali Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.  ANTARA FOTO/Rezas Ale
Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

7 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

9 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

9 hari lalu

Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan yang ke-8 kali dalam tahun anggaran 2024.