TEMPO.CO, Tangerang Selatan - CS Alias P (27), wanita pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di rumahnya di Tamansari, Jakarta Barat. CS ditangkap pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00.
Di rumah CS, polisi menemukan sabu seberat 4,595 kg dengan nilai hampir Rp 5 miliar. "Barang bukti ini disimpan di kamar CS," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa 27 Agustus 2019.
Menurut Ferdy, awalnya tim Opsnal Unit 2 Satuan Narkoba melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya (Niun). Tersangka menyebut CS juga terlibat dalam transaksi narkoba.
"Dari keterangan CS, narkoba ini didapatkan dari F alias R yang berstatus DPO, bersama dengan suaminya yang bernama AH (DPO) juga. Diambil sebanyak dua kali oleh CS di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan Sunter Jakarta Utara," ujarnya.
Oleh CS, kata Ferdy barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal yang sudah menunggu di pom bensin, Jembatan Lima Jakarta Barat.
"Tersangka dalam mengambil dan mengantar narkotika ini mendapat upah Rp 15 juta, hasil tes urine, CS terbukti positif menggunakan narkoba. Jadi dia bisa dikatakan pengedar dan pemakai," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, suami CS yang berinisial AH berhasil melarikan diri. Di rumah CS, petugas menyita 4 bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu jenis Kristal Putih seberat 4.067 gram, dan 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu 528 gram.
"Tersangka CS ini ibu rumah tangga memiliki anak satu orang, saat ini kami masih mengejar tersangka yang DPO. Terduga pengedar sabu ini dikenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tambahnya.