TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah pusat sedang membahas status kekhususan DKI jika rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, terealisasi.
"Pembicaraan saat ini adalah istilah undang-undang otonomi khusus DKI. Pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 29 Agustus 2019.
Anies mengatakan pembahasan kekhususan Jakarta saat menjadi ibu kota itu masih dibicarakan apakah ada perubahan atau tidak. Adapun keputusan penetapan kekhususan suara wilayah nantinya ada di tangan DPR dan pemerintah pusat.
"Sekarang sedang digodok. Jadi proses pembahasan ada di Kemendagri saat ini sedang dibahas. Termasuk dengan rencana pemindahan ibu kota. Jadi nanti kami lihat apakah nanti satu undang-undang ataukah nanti ada dua undang-undang bersama itu," kata Anies.
Sebagai gubernur, Anies mengatakan dia hanya melaksanakan undang-undang. Keputusan pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di pemerintah pusat. "Jadi saya percayakan pada pemerintah pusat untuk memutuskan," kata dia.
Menurut Anies, sebelum ada pengumuman pemindahan ibu kota, proses pembangunan DKI terus berjalan. Pemerintah pusat pun berkomitmen tidak akan mengurangi proses pembangunan di Jakarta.
Anggaran untuk membangun Jakarta, kata Anies, diambil dari empat komponen yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, investasi dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. "Kami yang ada di provinsi akan tetap menunaikan pembangunan apapun statusnya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan lokasi ibu kota baru akan berada di wilayah Kalimantan Timur. Hal ini dipastikan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019. "Hasil kajian menyimpulkan bahwa lokasi pusat pemerintahan baru yang ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.