TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta siap menghadapi banding soal izin reklamasi Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa kemarin menolak gugatan Manggala Krida.
"Ya silakan saja, itu hak masing-masing untuk menempuh jalur hukum," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat ditemui di DPRD DKI, Rabu 18 September 2019.
Yayan mengatakan banding tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Pemerintah DKI pun kata dia, bakal mengajukan banding juga jika kalah di pengadilan.
Terkait putusan pengadilan, Yayan menyatakan pemberhentian izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur dan regulasi yang telah diatur. Dia enggan berkomentar lebih lanjut karena belum membaca pertimbangan hakim.
"Kami sih sudah maksimal, karena PTUN itu sifatnya administrasi ya," ujar Yayan.
PTUN Jakarta sebelumnya menolak gugatan Manggala Krida dan menilai pencabutan izin reklame Pulau M sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hakim dalam pertimbangan juga menyebutkan secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT Manggala Krida Yudha tak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M.
Majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi.
Langkah Pemprov DKI Jakarta juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Ketua tim kuasa hukum Manggala Krida, Jo menyatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Namun dia enggan mendetailkan langkah hukum seperti apa yang akan diambil Manggala Krida.