Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Anak Sri Bintang Pamungkas Pemakai dan Pengedar Sabu

image-gnews
Tersangka HNY alias Lea dan FA dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA. Dari penangkapan yang terjadi pada 15 Juni 2019 di kawasan Cibubur itu polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,49 gram, dua buah telepon selular, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka HNY alias Lea dan FA dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA. Dari penangkapan yang terjadi pada 15 Juni 2019 di kawasan Cibubur itu polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,49 gram, dua buah telepon selular, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea, telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya, FA. Hal itu terungkap usai polisi menangkap keduanya pada 15 Juni 2019 malam hari di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

“Dari interogasi, yang bersangkutan (Lea) hanya pernah menjual sabu ke FA saja,” kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang di kantornya, Ahad, 29 September 2019.

Iqbal mengatakan Lea membeli sabu dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Pondok Aren, Tangerang Selatan, seharga Rp 2,2 juta. Iqbal tak menjelaskan berapa gram sabu yang dibeli oleh Lea. Sabu tersebut diambil di belakang tiang listrik salah satu ruko di daerah Tangerang.

Tersangka HNY alias Lea dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang mengatakan polisi telah menangkap Lea sejak 15 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Namun, kepada FA, Lea menjual sabu tersebut seharga Rp 1 juta per gram. Pada transaksi terakhir, FA hanya membayar Rp 800 ribu lantaran tak memiliki uang lagi.

Lea tak menjual seluruh sabu yang ia beli dari D karena sebagian barang haram itu ia konsumsi sendiri. Atas dasar itu, kata Iqbal, Lea dapat disebut sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Unit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Bonar mengatakan Lea telah mengkonsumsi narkoba selama dua tahun. Meski sempat berhenti, sekitar satu tahun ke belakang wanita itu kembali aktif mengkonsumsi sabu.

Dalam kasus ini, polisi mulanya menangkap FA di daerah Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Dari tangan FA polisi menyita satu plastik berisi sabu seberat 0,49 gram, 3 buah sedotan putih, 2 pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah telepon seluler. Berdasarkan hasil interogasi, FA mengaku membeli sabu dari Lea.

Pada hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah Lea yang berada tak jauh dari kediaman FA. Di sana polisi menyita satu buah timbangan digital satu buah pipet, satu buah cangklong, dua buah klip ukuran kecil bekas menyimpan sabu, tiga buah korek api, serta satu buah telepon seluler.

Pemeriksaan terhadap putri Sri Bintang Pamungkas sempat tertunda lantaran wanita itu sakit. Penahanan tersangka pemakai sekaligus pengedar sabu itu dibantarkan selama dua pekan. Hal tersebut, kata Iqbal, yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menggali informasi terkait D, pengedar narkoba yang hingga saat ini masih diburu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

42 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

44 hari lalu

Pejuang kelompok tentara bayaran Wagner, termasuk Roman Yamalutdinov (kiri), mundur dari markas Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. Intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan para tentara bayaran Wagner Group mencoba merebut senjata nuklir Rusia selama kudeta pada 24 Juni lalu. REUTERS/Stringer
8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

Tentara bayaran membentuk kelompok dan berbisnis dengan berbagai negara di dunia. Mereka menjual jasa militer tanpa mempedulikan ideologi


Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

44 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar narkoba itu disebut bermufakat dengan tahanan Rutan Depok untuk selundupkan sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram.


Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

52 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

Terduga mantan pengedar narkoba dan mantan mitra mendiang gembong narkoba asal Kolombia Pablo Escobar


Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

3 Maret 2024

Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)
Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.


Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

2 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi beserta jajaran Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional pada Jumat, 2 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Para pengedar narkoba memasok narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan di Riau.


Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


Polisi Tangkap Pengedar Ganja Sindikat Aceh-Medan di Pluit, Paket Narkoba Disimpan di PopBox Apartemen

26 Januari 2024

Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan ungkap kasus pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 25 Januari 2024. Dok: Humas Polres Jakarta Utara
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Sindikat Aceh-Medan di Pluit, Paket Narkoba Disimpan di PopBox Apartemen

Dari penangkapan pengedar ganjaitu, polisi kini memburu pemilik 6 kilogram ganja sindikat Aceh-Medan tersebut.