TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memulangkan seluruh mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat kerusuhan dalam demo 30 September, Senin lalu.
“Khusus mahasiswa dan pelajar, juga ada SMP-nya, sudah dipulangkan. Diambil semua oleh orang tuanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Oktober 2019.
Argo menjelaskan kalau polisi masih memeriksa pendemo nonpelajar dan mahasiswa yang ditangkap saat kerusuhan. Mereka yang diperiksa diduga merusak sejumlah fasilitas publik.
“Ada beberapa di luar pelajar dan mahasiswa yang sedang diperiksa. Mereka melawan petugas, merusak pos, merusak tameng dan mobil petugas,” kata Argo.
Argo menyebut ada juga pelajar yang merusak fasilitas publik. Meski begitu, polisi memutuskan untuk tak menahan, melainkan mengembalikan pelajar tersebut kepada orang tuanya.
Jajaran Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 519 orang dalam demo 30 September yang berujung kerusuhan. Sebanyak 163 orang di antaranya ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian 70 orang di Direktorat Kriminal Khusus dan 80 orang di Direktorat Reserse Narkoba. Ada juga 36 orang di Polres Jakarta Utara, 11 orang di Polres Jakarta Pusat dan 157 orang di Polres Jakarta Barat.
Demonstrasi di DPR kembali digelar pada 30 September 2019 pasca aksi serupa dilakukan pada 24 September lalu. Mayoritas massa aksi terdiri dari mahasiswa dan pelajar.
Mereka menuntut pembatalan pengesahan sejumlah Undang-Undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan dan lain-lain. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan Dewan. UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Aksi tersebut kemudian berakhir rusuh menjelang malam. Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata berkali-kali buat mengakhiri demo 30 September itu.