Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Rehabilitasi Perempuan yang Ditangkap Bersama Rifat Umar

image-gnews
Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan Tessa Nur Aliyah, perempuan yang ditangkap bersama pesinetron Rifat Umar, tersangka kasus kepemilikan ganja. Tessa akan menjalani rehabilitasi karena disebut tidak terlibat dalam kepemilikan ganja. 

Perempuan itu ditangkap bersama Rifat dalam sebuah kamar indekos di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta selatan pada 2 Oktober 2019. "Dia positif menggunakan ganja, tapi tidak ada barang bukti padanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Saat penangkapan, polisi membawa Rifat, Tessa dan seorang terduga pengedar ganja Rizki Ramadhan. Pelaku terakhir ditangkap usai bertamu ke tempat indekos Rifat.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram dari kamar Rifat. Sedangkan dari mobil Rizki, polisi menemukan ganja 83,79 gram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Argo, Rifat mendapatkan ganja dari Rizki. Sedangkan Rizki disebut menerima narkoba golongan 1 itu dari seorang buronan. "Kita sudah mendapatkan informasi soal DPO itu, masih kita cari," kata Argo.

Rifat Umar dan terduga pengedar ganja Rizki diancam Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

52 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Dukung Gaza, Pengedar Ganja Maroko Boikot Bandar Narkoba Israel

13 Februari 2024

Seorang petani memukuli tanaman ganja untuk mendapatkan resin ganja di wilayah Rif, dekat Chefchaouen, 11 Agustus 2008. REUTERS/RAFAEL MARCHANTE
Dukung Gaza, Pengedar Ganja Maroko Boikot Bandar Narkoba Israel

Ganja Maroko dicari di seluruh dunia sebagai produk premium berkualitas tinggi, dengan perkiraan nilai perdagangan tahunan mencapai miliaran dollar.


Polisi Tangkap Pengedar Ganja Sindikat Aceh-Medan di Pluit, Paket Narkoba Disimpan di PopBox Apartemen

26 Januari 2024

Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan ungkap kasus pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 25 Januari 2024. Dok: Humas Polres Jakarta Utara
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Sindikat Aceh-Medan di Pluit, Paket Narkoba Disimpan di PopBox Apartemen

Dari penangkapan pengedar ganjaitu, polisi kini memburu pemilik 6 kilogram ganja sindikat Aceh-Medan tersebut.


Polsek Palmerah Tangkap 2 Pengedar Ganja, Bandar Narkoba Masih Buron

11 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Palmerah Tangkap 2 Pengedar Ganja, Bandar Narkoba Masih Buron

Pemilik narkoba berinisial F yang masih buron, disebut memberi upah Rp 3 juta kepada pengedar ganja ini.


Pengedar Jaringan Jawa-Sumatera Pasok 112 Kilogram Ganja buat Tahun Baru

3 November 2022

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pengedar Jaringan Jawa-Sumatera Pasok 112 Kilogram Ganja buat Tahun Baru

Sebanyak 112 kilogram ganja asal Sumatera diduga bakal diedarkan ke Jakarta untuk kebutuhan malam tahun baru.


Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

2 November 2022

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 112 kilogram ganja kering


Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur

17 September 2022

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur

Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 304 Kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.


39 Kilogram Ganja Disita dalam Penangkapan 4 Pengedar di Cipinang, Hendak Diedarkan di Tangsel

20 Juli 2022

Ilustrasi Ganja. Getty Images
39 Kilogram Ganja Disita dalam Penangkapan 4 Pengedar di Cipinang, Hendak Diedarkan di Tangsel

Empat pengedar ganja yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan ini merupakan jaringan Sumatera.


Tangkap Kurir Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

26 Januari 2022

Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Depok, Rabu 26 Januari 2022. TEMPO/Ade Ridwan
Tangkap Kurir Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja


Dua Pengedar Ganja dan Sabu untuk Malam Tahun Baru Dibekuk di Depok

16 Desember 2021

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi menunjukkan barang bukti dua kilogram ganja yang diduga hendak diedarkan saat malam pergantian tahun, Kamis 16 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Dua Pengedar Ganja dan Sabu untuk Malam Tahun Baru Dibekuk di Depok

Kedua tersangka mengaku ganja itu baru tiba di Kota Depok untuk diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2022.