TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja dalam satu bulan terakhir atas nama IP, DY, dan HP. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 66 kilogram.
Polisi menangkap IP, DY, dan HP masing-masing pada Selasa, 27 Februari 2024, Rabu, 28 Februari 2024, dan Kamis, 7 Maret 2024. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Penjaringan, Jakarta Utara, Cikoko, Jakarta Selatan, dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Hengki, menyatakan pelaku merupakan pengedar ganja lintas provinsi. Adapun barang haram itu disamarkan dengan dikirim melalui kargo seolah-olah merupakan paket makanan dan kopi.
"Peran tersangka sebagai pengedar," ujar Hengki dalam jumpa pers di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana khusus ganja minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi