TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini, Rabu, 16 Oktober 2019 telah genap dua tahun memimpin Ibu Kota. Selama menjadi orang nomor satu di Jakarta, berbagai program telah ia jalankan termasuk 23 janji kampanyenya pada 2017 bersama Sandiaga Uno.
Ke-23 janji kampanye itu saat ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Beberapa janji kampanye tersebut menjadi program unggulan di Pemprov DKI. Berikut ini adalah nasib dari enam janji kampanye unggulan Anies.
1. Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Pintar dalam bentuk KJP Plus
Saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menganggarkan Rp 3,975 triliun untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa.
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Siswa SD yang semula Rp 210 ribu menjadi Rp 250 ribu per bulan. SMP yang semula Rp 260 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp 375 ribu, kini menjadi Rp 420 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp 390 ribuh menjadi Rp 450 ribu per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp 100 ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Selain itu, dana operasional yang dicairkan dalam KJP Plus saat ini bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C. Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun.
KJP Plus juga dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.
2. Membuka 200.000 lapangan kerja dan wirausaha baru dalam lima tahun
Saat kampanye, Anies dan Sandiaga menjanjikan akan membuka mencetak 200 ribu wirausaha baru di Jakarta dalam 5 tahun. Salah satu caranya melalui program One Kecamatan One Center for Enterpreneurship atau Oke Oce. Namun, saat ini jumlah masyarakat yang mendaftar program kewirausahaan itu tak dapat lagi dipantau melalui laman okoce.me.
Namun menurut catatan Tempo, data terakhir pada September 2018 jumlah masyarakat yang mendaftar Oke Oce telah mencapai 51 ribu orang. Adapun Sandiaga Uno sebelumnya menargetkan ada 40 ribu orang mendaftar OK OCE dalam setiap tahunnya.
Soal lapangan pekerjaan, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengklaim jumlah pengangguran telah berkurang sebanyak 10,530 ribu orang. Semula angkanya mencapai 290,130 orang pada Februari 2018, berkurang menjadi 279,590 ribu orang pada Februari 2019. Sri menjelaskan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) DKI Jakarta itu mengalami penurunan sebesar 0,21 persen Year on Year (YoY) berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Adapun penyebab turunnya angka pengangguran, menurut Sri, karena membaiknya kondisi ekonomi di masyarakat. "Kinerja di sektor-sektor perekonomian meningkat," kata dia.
3. Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi. Hasilnya, Anies mengatakan pembangunan pulau tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Ketiga belas pulau yang dihentikan pembangunannya adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land, dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Lebih lanjut, Anies mengatakan untuk empat pulau yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Belakangan, sejumlah pengembang melakukan gugatan terhadap pencabutan izin reklamasi. Salah satunya adalah PT Taman Harapan Indah yang telah memenangkan gugatan. Saat ini, DKI tengah menghadapi gugatan dari sejumlah pengembang lain.
selanjutnya opini dari BPK