TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan tiga camat di Kabupaten Bogor untuk memantau Sungai Cileungsi agar terhindar dari para pencemar lingkungan, khususnya perusahaan-perusahaan di tepian sungai.
"Kami sudah menugaskan Camat Cileungsi, Gunung Putri dan Klapanunggal untuk mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke sungai," kata Ade di Cibinong, Kamis, 17 Oktober 2019.
Menurut Ade, langkah tersebut dilakukan agar air Sungai Cileungsi bisa kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Saat ini, kata dia, kondisi air sungai itu berwarna hitam pekat lantaran banyak tercemar sungai limbah dari berbagai industri.
Selain itu, Ade enggan menghukum para pencemar Sungai Cileungsi dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Ia ingin para pelaku pencemaran dihukum berlandaskan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Yang sudah diproses itu 11 perusahaan, tapi ternyata prosesnya hanya tipiring saja. Sekarang kami sepakat dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar kasus pencemaran ini tidak ditangani secara tipiring, tapi secara khusus memakai undang-undang lingkungan hidup," kata Ade.
Menurut Ade, penerapan aturan tersebut di Kabupaten Bogor bukan hal sulit. Sebab, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Irfanudin merupakan seorang hakim yang telah tersertifikasi di bidang Lingkungan Hidup. Sehingga pengadilan tidak perlu mendatangkan hakim khusus dari luar Bogor untuk menyidang para pencemar Sungai Cileungsi sesuai aturan hukum Lingkungan Hidup.