TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta pemilik gedung menyediakan parkir sepeda untuk mendukung program penggunaan alat transportasi ramah lingkungan tersebut. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengajukan dua syarat untuk mendukung kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memaparkan syarat pertama adalah tersedianya lahan kosong di sekitar gedung yang dapat dimanfaatkan untuk lokasi parkir sepeda.
"Yang kami khawatirkan kalau memang lahan itu tidak tersedia ini menjadi satu masalah," kata Sarman saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.
Sarman meyakini pelaku usaha bakal mendukung program pemerintah daerah sehubungan dengan jalur sepeda. Hanya saja, pertimbangan kedua, yakni lokasi parkir sepeda tak boleh mengganggu aktivitas usaha. Menurut dia, pengusaha tak mungkin menyediakan tempat parkir sepeda apabila mengganggu konsumen.
"Kalau menggangu usahanya tentu kan tidak mungkin juga, apalagi sampai misalnya mengganggu pelanggannya misalnya," ujar Sarman.
"Saya yakin sejauh bahwa hal (lahan) itu tersedia dan tidak mengganggu usahanya, dunia usaha mendukung upaya daripada pemerintah DKI."
Sebelummya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyurati pengurus gedung di sepanjang 63 kilometer jalur sepeda yang tengah dibangun pemerintah DKI. Isi suratnya, DKI minta agar gedung-gedung tersebut menyediakan berbagai fasilitas bagi pesepeda, termasuk tempat parkir sepeda.
Ada tiga tahap pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Fase pertama berlokasi di sejumlah jalan raya dari Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jalur sepeda fase kedua akan berlokasi dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat hingga Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sedangkan fase ketiga berlokasi di sejumlah jalan besar yang membentang dari kawasan Tomang, Jakarta Barat hingga Jatinegara, Jakarta Timur.