TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang atau UMK tahun 2020 baru akan dirapatkan secara tripartit pada awal November mendatang.
"Sampai saat ini kami masih menampung usulan dan hasil survei pihak buruh dan pengusaha," kata Jarnaji pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Sejauh ini, kata Jarnaji, kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah sebesar 8,15 persen." Sementara pihak buruh mengajukan kenaikan lebih dari itu," ujarnya.
Menurut Jarnaji, pihaknya akan memfasilitasi rapat tripartit untuk menentukan besaran UMK Kabupaten Tangerang tahun 2019 yang nanti berlaku awal 2020.
Jarnaji berharap penentuan UMK ini tidak berlarut larut dan semua pihak bisa mengerti kondisi perekonomian saat ini. "Kami berharap buruh juga untuk tidak menuntut kenaikan terlalu tinggi, karena ini bisa memicu banyaknya investor yang hengkang," kata dia.
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, Jarnaji mengatakan kenaikan UMK tahun lalu saja cukup banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai ketentuan. "Tidak mampu gaji karyawan sesuai UMK, buntutnya PHK dan pabrik relokasi ke wilayah lain yang UMK nya lebih rendah," ujarnya.