TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemantau Pilkades Bogor mengusulkan pembentukan badan pengawas setelah menemukan 1.027 kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak atau Pilkades Serentak itu.
"Kami mendorong adanya lembaga independen yang menangani dan mengelola berbagai masalah dan perilaku yang mencederai demokrasi di tingkat desa," kata anggota Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar alias Gus Udin di Cibinong, Bogor, Selasa 5 November 2019.
Hingga kini tidak ada lembaga khusus sebagai tempat pengaduan mengenai kecurangan maupun permasalahan lainnya mengenai pilkades. Panitia penyelenggara pilkades justru menjadi bagian yang rentan melakukan pelanggaran.
Tim Pemantau Pilkades, yang dibentuk Bupati Bogor Ade Yasin, merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Pemkab Bogor membuat regulasi pilkades yang mampu mengakomodasi berbagai masalah yang muncul dalam pemilihan kades.
"Mendorong terwujudnya penyelenggara pemilihan kepala desa yang independen, transparan, dan akuntabel," kata Saepudin.
Sebelumnya, Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor menemukan 1.027 kejanggalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di 273 desa.
"Temuan yang paling jelas adalah masih banyaknya politik uang yang dilakukan terang-terangan, mulai dari masa kampanye sampai hari-H pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Yusfitriadi di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Ia menyebutkan dari 1.027 kejanggalan itu mayoritas terjadi pada saat masa kampanye dan masa tenang, yakni sebanyak 61 persen. Kejanggalan terbanyak kedua Pilkades Bogor terjadi pada saat proses sebelum masa tahapan kampanye sebanyak 26 persen. Sisanya, 13 persen terjadi pada hari-H pemungutan dan penghitungan suara.