Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penabrak Pengguna Grabwheels Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Reporter

image-gnews
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menyebutkan pengendara mobil yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik Grabwheels dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera."Ada sejumlah pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat pelaku yang menabrak konsumen Grabwheels hingga tewas," katanya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.

Pasal yang dimaksud di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang terluka.
 
"Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," kata Tigor.
 
Pengamat dari Forum Warga Jakarta itu menyebutkan bahwa kecelakaan skuter elektrik yang melukai Bagus, 18 tahun, juga berkaitan dengan Pasal 360 ayat 1 dan 2 dengan akibat yang berbeda. "Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat dua akibatnya adalah luka sedemikian rupa," ujarnya.
 
Pasal 360 KUHP, kata Tigor, mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat. Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Tigor menambahkan ayat dua pada Pasal 360 KUHP menyatakan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan. "Pihak operator skuternya si Grabwheels juga bisa dikenai pasal ini. Operator skuter bisa dianggap lalai dalam menyewakan tanpa memberi helm, lampu skuter dan mengoperasikan di jalan raya," ujarnya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

2 hari lalu

Ojol The Game.
Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

Salah satu permainan yang sedang viral diperbincangkan saat ini adalah Ojol The Game. Seperti apa cerita para pemain game tersebut?


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

2 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

6 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada ABK WNI Meninggal dalam Kecelakaan Kapal di Korea Selatan

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada ABK WNI Meninggal dalam Kecelakaan Kapal di Korea Selatan

Total ada sembilan awak dalam kapal 2 Haesinho. Dari jumlah tersebut, tujuh adalah ABK WNI dan dua ABK warga negara Korea Selatan.


Pentagon: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Garda Nasional AS

10 hari lalu

Ilustrasi Helikopter Jatuh. shutterstock.com
Pentagon: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Garda Nasional AS

Pentagon mengKonfirmasi tiga orang tewas dalam kecelakaan helikopter Garda Nasional AS di dekat perbatasan Texas-Meksiko.


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

10 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

11 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

12 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat agar tidak mudik idulfitri mengendarai sepeda motor.