TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menilai DPRD DKI Jakarta tak memiliki banyak waktu untuk membahas plafon anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020. Salah satu penyebabnya, yakni banyaknya kejanggalan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.
"Problem utamanya adalah rancangan dokumen KUA PPAS yang disiapkan Pemprov DKI tidak berkualitas," kata Misbah saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.
Faktor lainnya karena ada pergantian anggota dewan baru yang menjabat di periode 2019-2024. Meski begitu, menurut Misbah, pergantian ini seharusnya tak menghambat pembahasan rancangan KUA-PPAS ataupun RAPBD 2020.
Sebab, Misbah menyatakan, pemerintah DKI dapat memanfaatkan waktu pergantian dewan itu untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen KUA PPAS. "Sehingga tidak lagi ditemukan kejanggalan-kejanggalan alokasi anggaran," kata dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebelumnya menyebut dewan akan meminta tambahan waktu ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas RAPBD DKI 2020. Pembahasan RAPBD DKI 2020 molor karena pergantian anggota dewan.
Zita menyebutkan tambahan waktu tersebut diperlukan karena pembahasan diprediksi tak akan selesai tepat pada waktunya, yaitu 30 November. Saat ini saja, DPRD DKI bersama Tim Anggaran DKI masih membahasan anggaran dalam tahap KUA-PPAS.
RAPBD baru dibahas setelah rancangan KUA PPAS disahkan dalam rapat paripurna alias rapur dewan. Sebelum rapur, dewan perlu menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) terlebih dulu untuk menyetujui rencana KUA PPAS yang telah dirapatkan di setiap komisi. Hingga hari ini, dewan belum menggelar Banggar.
Misbah menganggap wajar dengan permintaan perpanjangan waktu tersebut. "Wajar karena dewan memang punya waktu yang sempit untuk membahas anggaran, apalagi dokumen KUA PPAS yang disajikan masih banyak sekali kejanggalan," kata dia.