Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Korban First Travel Layangkan Somasi Proses Lelang Aset

image-gnews
Dana Jemaah First Travel Dibelikan Aset
Dana Jemaah First Travel Dibelikan Aset
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Korban First Travel, TM. Luthfi Yazid mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan somasinya terhadap proses lelang aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

“Keberatan ini intinya disampaikan setelah dikeluarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi yang menjelaskan kepada publik bahwa akan dilakukan penjualan aset korban First Travel dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada negara,” kata Luthfi kepada Tempo, Sabtu 16 November 2019.

Padahal, kata Luthfi, mencuatnya kasus First Travel ini bermula atas laporan pidana yang dilakukan oleh salah satu agen dari tiga belas agen yang sekaligus juga jamaah First Travel bernomor LP/772/VIII/2017/Bareskrim atas nama Setyaningsih Handayani tertanggal 5 Desember 2015.

“Ini kan pelapornya rakyat, dan bukan hasil korupsi yang merugikan negara, kenapa diambil negara asetnya,” kata Luthfi

Selanjutnya, kata Luthfi, Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 menyebutkan, uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh.

“Pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kajari mengatakan agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam,” kata Luthfi.

Terakhir, kata Luthfi, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umroh.

“Kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century kok pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut, First Travel kenapa tidak,” kata Luthfi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal statusnya sama-sama perusahaan baik Lapindo, Century dan First Travel,” tambah kuasa hukum dari Indonesian Nobile Law Center (InLaw) itu.

Sebagai langkah hukum, lanjut Luthfi, pihaknya akan membuat gugatan kepada pemerintah. “Ini  tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi yang mengatasnamakan 2500-an oang jemaah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan akan melelang barang bukti First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.

“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi, Jumat 15 November 2019.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.

529 item barang sitaan korban First Travel yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

14 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

48 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

25 Februari 2024

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

Gugatan terhadap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali pada 2024.


Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

18 Januari 2024

Penyidik mengemasi barang bukti uang Rp5 miliar saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

Bareskrim mengirim 7 tersangka kasus mafia bola Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran berkasnya sudah masuk tahap II.


Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?

28 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?

Tindakan yang dilakukan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara.


Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum untuk Indra Charismiadji

28 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum untuk Indra Charismiadji

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

1 Desember 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

21 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph.
Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar juru bicara KPK.


Kejati Depok Soroti Program Pemberian Makanan Tambahan Cegah Stunting yang Bikin Kesal Susi Pudjiastuti

17 November 2023

Bidan Puskesmas bersama Kader PKK melakukan pemeriksaan pada balita di Posyandu Anggrek 2, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Oktober 2021. Posyandu mempunyai peran sangat penting untuk memantau perkembangan dan kesehatan balita yang ada di wilayahnya dan dapat mencegah kasus stunting. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejati Depok Soroti Program Pemberian Makanan Tambahan Cegah Stunting yang Bikin Kesal Susi Pudjiastuti

Komisi D DPRD Kota Depok menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Mary Liziawati untuk menjelaskan program pemberian makanan tambahan itu.