TEMPO.CO, Depok - Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan bakal mengikuti keputusan hukum Mahkamah Agung soal aset PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Kita (Kemenag) menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan,” kata Arfi saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 17 November 2019.
Arfi membenarkan adanya Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah. “SK Kemenag itu sanksi administrasi dan ditujukan kepada pihak First Travel,” kata dia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 sebelumnya menyatakan aset First Travel tidak dikembalikan ke jemaah atau dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban Jemaah First Travel, Luthfi Yazid menyampaikan surat keberatan dan somasi proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset First Travel. “Somasi ini diberikan kepada Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung,” kata dia, Sabtu, 17 November 2019.
Baca Juga:
Luthfi mengatakan salah satu dasar somasi adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017. “Dalam surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.