TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia bakal menyiapkan sanksi kepada pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-undang Lalu Lintas.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano mengatakan sanksi yang bakal dijatuhkan berupa denda Rp 300 ribu hingga penangguhan akun Grab. "Kami akan terapkan sanksi kepada pengguna Grabwheel yang masih melanggar," ujarnya saat ditemui di kawasan Sudirman, Senin, 18 November 2019.
Tri mengatakan sanski tersebut akan dikenakan kepada pengguna yang tidak memakai helm, berboncengan, pengendara di bawah umur, mengoperasikan skuter di luar jalur yang telah disediakan hingga melintas di jembatan penyeberangan orang.
Menurut Tri, sejak awal sebenarnya peraturan tersebut telah dijelaskan kepada pengguna GrabWheels. Namun hal tersebut masih kerap dilanggar.
Karena itu, Tri mengatakan Grab akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi penggunaan GrabWheels kepada penggunanya.
Adapun sanksi tersebut, kata Tri, bakal mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih membahasnya. "Kita targetkan dalam waktu dekat, karena masih menyusun regulasinya," ujarnya.
Dengan adanya regulasi itu, Tri berharap keamanan dan kenyamanan pengguna GrabWheels dan masyarakat lain dapat lebih terjamin. Grab juga telah menempatkan sejumlah petugas untuk pengawasan di lapangan. "Kita akan tempatkan petugas di lapangan seperti di JPO, kita juga akan bekerja sama dengan pihak satpol PP," ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Grab telah membatasi kecepatan GrabWheels hanya 15 kilometer per jam. Grab juga akan membuat jalur khusus skuter listrik sepanjang 6 kilometer di kawasan Gelora Bung Karno.
Tri pun mengakui jika langkah tersebut diambil Grab pasca insiden kecelakaan GrabWheels pekan lalu yang menyebabkan dua korban jiwa.
Dua pengguna GrabWheels yang mengalami kecelakaan adalah Ammar Nawwar, 18 tahun dan Wisnu (18). Mereka tewas pada Ahad dini hari, 10 November lalu saat menggunakan GrabWheels di Jalan Pintu I Senayan. Mereka yang berkendara bersama dalam satu skuter listrik tertabrak mobil Toyota Camry yang dikendarai oleh Dhanni Hariyono. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.