TEMPO.CO, Jakarta - Petugas PPSU menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kain kafan di pinggir Kali Baru Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan temuan mayat bayi malang tersebut dilaporkan pada Senin pagi. "Kami mendapatkan laporan dari petugas PPSU yang sedang bertugas membersihkan kali pagi tadi," kata Harsono saat dikonfirmasi Antara, Senin 18 November 2019.
Harsono menjelaskan laporan petugas Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) Kali Baru Barat itu diterimanya pada pukul 10.30. Petugas PPSU tersebut menghubungi nomor Kapolsek Jagakarsa untuk melaporkan temuan mayat laki-laki tersebut.
Harsono bersama sejumlah anggotanya langsung menuju lokasi penemuan mayat laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut. "Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong," kata Harsono.
Belum diketahui pasti motif kasus bayi dibuang tersebut. "Kita belum tau, apakah mau dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai setelah dikafani," kata Harsono.
Kondisi mayat bayi saat ditemukan masih utuh, tidak ada tali pusat, badan dan wajahnya masih berwarna merah. Diduga bayi laki-laki itu dilahirkan sudah cukup bulan dan berat bayi kurang lebih setengah kilogram. Posisi mayat berada di pinggir kali dengan wajah sudah membiru dan sedikit bengkak.
"Kami masih menyelidiki siapa pembuang bayi ini, kita akan ungkap dan cari tahu," kata Harsono.
Mayat bayi laki-laki tersebut kini telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan. Menurut Harsono pelaku kasus bayi dibuang tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman penjara 10 tahun.