TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemberlakuan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai hari ini terpaksa diundur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menunggu regulasi melalui peraturan gubernur Anies Baswedan yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan.
"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Syafrin mengatakan untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses. Setelah Pergub itu diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran di jalur sepeda.
"Targetnya hari ini, tapi kita menunggu regulasi diundangkan," katanya.
Syafrin mengatakan Dishub DKI sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.
"Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi," kata Syafrin.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Terhadap pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan kena sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
"Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda," kata Syafrin.
Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya.
Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda disambut baik oleh anggota perkumpulan 'bike to work day' Jakarta, selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda sekaligus memberikan pendidikan kepada pengendara kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya. "Bagus, dari sisi para pelanggar menjadi teredukasi, tidak cukup sanksi saja, perlu untuk menumbuhkan budaya, sehingga mereka akan malu dengan sendirinya jika menerobos jalur sepeda," kata Julius Caesar.