TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait tenggat waktu penyerahan Rancangan APBD DKI tahun 2020.
Prasetio berencana akan mengajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pertemuan tersebut. "Kita datang ke Mendagri. Saya dan Pak Gubernur akan ngomong," ujarnya di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2019.
Prasetio enggan menjelaskan secara detail agenda yang bakal dibahas serta waktu pertemuan itu. Namun, kata dia, mereka akan membicarakan terkait faktor yang menyebabkan DKI telat menyerahkan RAPBD 2020.
Menurut Prasetio, ada sejumlah penyebab DKI tidak bisa menyerahkan Rancangan APBD pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu 30 November 2019. Diantaranya adanya pergantian anggota baru DPRD.
"Banyak waktu yang kepotong setelah ada pelantikan anggota baru lalu pembahasan tatib hingga pemilihan alat kelengkapan dewan," kata Prasetio.
Sedangkan dalam rapat Badan Musyawarah, DPRD dan DKI sepakat pengesahan Rancangan APBD 2020 pada 11 Desember.
Keputusan tersebut menurut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin melanggar suatu tahapan penyusunan anggaran daerah. "Yang jelas begini persetujuan Undang-undang bersama memang betul tanggal 30 November harusnya paling lambat, Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Senin, 25 November 2019.
Pelanggaran tersebut, kata Syafrudin, karena menyalahi tahapan penyusunan anggaran yang telah ditetapkan bahwa penyerahan pada 30 November. Namun terkait sanksi keterlambatan, ia enggan berkomentar. "Kalau sanksi bukan domain saya," ujarnya.