TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan 80 orang warga negara asing asal Cina ke pihak imigrasi. Polisi menangkap mereka karena melakukan penipuan dengan modus sebagai polisi, banker dan jaksa.
"Sesuai koordinasi kami dengan Direktorat Hubungan Internasional Mabes Polri, direncanakan 80 ini akan kami serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.
Iwan mengatakan pada awalnya polisi menangkap 85 WNA Cina yang diduga melakukan penipuan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 80 saja yang positif melakukan tindak penipuan itu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek, 5 orang tidak terlibat. Alat komunikasi mereka terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," kata Iwan.
Sebanyak 80 orang WNA Cina itu digelandang dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan tangan terikat kabel tis. Mayoritas dari mereka mengenakan kaos putih serta hitam dan berjalan menunduk saat digelandang ke mobil tahanan.
Dalam melakukan aksinya, mereka berpura-pura menelepon korban dan menawarkan investasi, kemudahan menyelesaikan masalah pajak dan perkara hukum lainnya. Komplotan ini mengincar korban yang berada di Cina.
Iwan menjelaskan sampai saat ini belum ada korban dari WNI yang melapor. Sejauh ini, pihaknya hanya mendapati para tersangka melakukan aksinya kepada warga negara Cina saja.
Adapun alasan mereka melakukan aksinya di Indonesia karena di negara asalnya komplotan ini sudah diberangus kepolisian setempat. Mereka lalu lari ke negara tetangga seperti Malaysia, Kamboja dan Indonesia untuk meneruskan aksi penipuannya.
Polisi mendapat informasi soal komplotan ini dari Kedutaan Besar Cina. Setelah melakukan pelacakan IP address, penyelidikan, dan pengintaian beberapa hari, polisi akhirnya menggerebek sarang mereka di 6 tempat berbeda di Jakarta Senin lalu. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah melakukan aksinya di Jakarta kurang lebih selama setahun. Dalam kurun waktu tersebut, para WNA Cina sudah meraup untung dari korbannya sebanyak Rp 36 miliar.