TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut HT alias Ko Ahuang, 64 tahun, yang menjadi korban KDRT, hanya perlu berobat jalan. Seperti tampak di video viral, HT dipukuli dengan walker oleh M, 34 tahun, oleh istrinya sendiri.
"Berobat jalan, tidak sampai dirawat," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Mustakim, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2019.
Mustakim menjelaskan, M dinikahi secara siri oleh korban yang berinisial HT pada 2014 lalu. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun. "Istri pertama sudah cerai, sekarang istri kedua," tutur Mustakim.
Kejadian penganiayaan itu diketahui terjadi pada 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit jiwa karena diduga ada gangguan mental.
Mustakim mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini. Petugas rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau lainnya.
Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Di video itu, seorang perempuan yang diduga menganiaya lelaki yang terlihat sedang stroke.
Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp 1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.
Di bagian akhir video viral tersebut, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.