TEMPO.CO, Jakarta - Saat awal menjabat pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan bakal bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang pengunjungnya kedapatan mengedarkan narkoba, memakai, dan melakukan perdagangan manusia. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.
Saat ini, Anies tengah menunggu rekomendasi dari BNN Provinsi DKI Jakarta untuk penutupan diskotek Colosseum Club 1001 karena terbukti telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Ancaman penutupan itu juga dibarengi dengan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada tempat hiburan tersebut.
Selain diskotek Colosseum yang terancam ditutup, berikut ini merupakan empat tempat hiburan malam di Jakarta yang telah Anies tutup selama menjabat sebagai gubernur.
1. Diskotik Exotic
Pada 2 April 2018, seorang pengunjung Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu. Pria yang diduga overdosis narkoba itu sudah tak bernyawa ketika diantar ke rumah sakit oleh dua petugas satuan pengamanan diskotek.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat itu, Tinia Budiati, segera memproses temuan itu. Ia berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta dan Polsek Sawah Besar.m untuk melakukan penyelidikan.
Tinia juga segera mengajukan tinjauan berkas perizinan Diskotek Exotic di Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu. Hingga pada 12 April 2019, Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic.
2. Sense Karaoke
Penutupan Sense Karaoke berawal dari penggerebekan BNN pada Rabu, 11 April 2018. Dari penggeledahan itu, BNN menangkap 36 orang yang terdiri dari pengunjung dan pegawai manajemen. Mereka diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. BNN juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, serta ketamin dalam kantong-kantong plastik kecil siap edar.
"Narkoba ini diedarkan di dalam ruang karaoke Sense. Seluruh hasil operasi penggerebekan dan penggeledahan sudah dibawa ke kantor BNN, Cawang," ujar Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko saat itu.
Menanggapi temuan BNN tersebut, Sandiaga Uno, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengutus 60 personel Satpol Pamong Praja dan 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menutup tempat tersebut. Ia mengatakan diskotek telah melanggar Pasal 54 atau 55 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, sehingga izin operasionalnya dicabut.